Malam Tahun Baru, Warga Kabupaten Cirebon Dilarang Konvoi dan Pesta Kembang Api

Malam Tahun Baru, Warga Kabupaten Cirebon Dilarang Konvoi dan Pesta Kembang Api

CIREBON - Warga Kabupaten Cirebon dilarang konvoi dan pesta kembang api saat perayaan malam tahun baru pada 31, Desember 2021 nanti.

Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman mengatakan, di momen Natal hingga Tahun Baru (Nataru), tidak boleh ada arak-arakan, juga perayaan yang bersifat berkerumun.

\"Kembang api tidak diperkenankan. Termasuk Pemkab Cirebon juga sudah menginstruksikan penutupan alun-alun,\" kata Kapolresta di Gerbang Tol Palimanan, Rabu (22/12/2021).

Dikatakan dia, Bupati Cirebon telah mengeluarkan edaran kepada camat dan kepala desa terkait dengan larangan arak-arakan, pawai dan perayaan tahun baru yang menimbulkan kerumunan.

Diharapkan masyarakat tetap di rumah, dan hanya melakukan perjalanan bersifat mendesak saja. Hal ini untuk pengendalian covid-19.

Sementara itu, terkait pengamanan Nataru, Polresta Cirebon akan mendirikan pos pengamanan dan pos pelayanan. Di Kabupaten Cirebon terdapat 14 pos dan 3 diantaranya ada di dalam tol.

\"Pos pelayanan maupun pengamanan ada di perbatasan Losari, Ciledug sampai dengan Dukupuntang. Termasuk di perbatasan dengan Kota Cirebon,\" kata Kapolresta.

Diungkapkan dia, pengamanan Nataru di samping ketertiban lalu lintas, juga menyediakan tenaga kesehatan.

Petugas kesehatan akan melakukan pengawasan terhadap protokol kesehatan.

Juga melakukan skrining vaksinasi untuk pengguna jalan, baik yang belum sama sekali atau belum dua dosis.

Jumlah personel yang akan diterjunkan mencapai 1.220, terdiri dari 650 personel kepolisian, 670 dari TNI, dan dinas kesehatan.

Operasi ini dimulai terhitung mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. (rdh)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: